Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 1989

Bunga dan Jasa Giro Reboisasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai pengelolaan seluruh Bunga dan Jasa Giro yang telah diperoleh dari Dana jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1989 tercatat sebesar Rp 225.156.470.919, 56 (dua ratus dua puluh lima milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah lima puluh enam sen), ataupun yang akan diperoleh dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 1989 tentang Bunga dan Jasa Giro Reboisasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 1989
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 1989
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan