Inpres ini mengatur mengenai pengelolaan seluruh Bunga dan Jasa Giro yang telah diperoleh dari Dana jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1989 tercatat sebesar Rp 225.156.470.919, 56 (dua ratus dua puluh lima milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah lima puluh enam sen), ataupun yang akan diperoleh dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat