Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Instalansi Pelaksana Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pendatmn Objek Retrjbusi Dan Subjek Retrjbusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemuingutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kurang Bayar; Peng Em Balian Kelebihan Pembayaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
28 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2013
Tanggal Berlaku
28 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan