Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 56 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Dan Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Kerjnganan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 56 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
28 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2013
Tanggal Berlaku
28 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan