Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kendaraan Wajib Uji; Persyaratan; Pelaksanaan Pengujian; Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor; Surat, Stempel dan Penandatangan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor; Ketentuan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat