Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahon 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahon 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang yang meliputi Tempat Kedudukan, Lapangan Usaha, Organ PD. Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang, Kepegawaian, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan, Inventaris Barang Milik PD. Aneka Usaha Serasi Kabupatensemarang, Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi, Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahon 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
25 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2014
Tanggal Berlaku
25 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.21
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan