Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dalam Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Untuk Pembinaan Potensi Siswa Dan Fasilitasi Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dalam Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Untuk Pembinaan Potensi Siswa Dan Fasilitasi Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dalam Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Untuk Pembinaan Potensi Siswa Dan Fasilitasi Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
24 April 2014
Tanggal Pengundangan
24 April 2014
Tanggal Berlaku
24 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.27
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan