Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2014

Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan Dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan Dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil yang meliputi Jenis, Status Dan Formasi, Pengadaan, Pengangkatan, Penjenjangan, Masa Kerja, Pemberhentian, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan Dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2014
Tanggal Berlaku
17 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.7
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan