Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2024

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang memuat kewenangan, kesamaan kesempatan, rehabilitasi, aksesibilitas, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, komite daerah, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
24 April 2024
Tanggal Pengundangan
24 April 2024
Tanggal Berlaku
24 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 24 April 2024 Nomor 13
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan