Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Hasil Pemilihan Umum 2014 Untuk Tahun Anggaran 2015 yang meliputi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran, Penggunan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaaqn Bantuan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat