Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 57 Tahun 2015

Pedoman Tata Cara Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Hasil Pemilihan Umum 2014 Untuk Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Hasil Pemilihan Umum 2014 Untuk Tahun Anggaran 2015 yang meliputi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran, Penggunan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaaqn Bantuan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Hasil Pemilihan Umum 2014 Untuk Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.57
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan