Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan keuangan bidang pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dialokasikan untuk Bantuan Pembinaan Potensi Siswa Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Bantuan Evaluasi Hasil Kinerja Bidang Pendidikan / Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) serta Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat