Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 42 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dalam Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Untuk Pembinaan Potensi Siswa, Evaluasi Hasil Kinerja Bidang Pendidikan/ Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, Serta Pengembangan Mutu Dan Kualitas Program Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan keuangan bidang pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dialokasikan untuk Bantuan Pembinaan Potensi Siswa Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Bantuan Evaluasi Hasil Kinerja Bidang Pendidikan / Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) serta Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dalam Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Untuk Pembinaan Potensi Siswa, Evaluasi Hasil Kinerja Bidang Pendidikan/ Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, Serta Pengembangan Mutu Dan Kualitas Program Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
21 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.42
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan