Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 41 Tahun 2015

Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 Dan Sisa Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2014 Yang Dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 dan Sisa Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 Dan Sisa Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2014 Yang Dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.41
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan