Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 105 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah di Lingkungan Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 105 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
10 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2010
Tanggal Berlaku
10 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No.105
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan