Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
17 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.46
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan