Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 104 Tahun 2010

Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 104 Tahun 2010 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 November 2010
Tanggal Pengundangan
30 November 2010
Tanggal Berlaku
30 November 2010
Sumber
BD.2010/No.104
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan