Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Bbberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 diubah, Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 diubah, Ketentuan dalam Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang diterima ditambah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat