Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang memuat perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
03 April 2024
Tanggal Pengundangan
03 April 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 3 April 2024 Nomor 12
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan