Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Kearsipan yang meliputi ketentuan umum, tata kearsipan, penyelengaraan asrip dinamis, penyelenggaraan arsip statis, klasifikasi arsip, sumberdaya aparatur kearsipan, saran dan prasarana, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi komunikasi, pelayanan jasa dan publikasi kaersipan, keadaan darurat, pembinaan kaersipan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat