Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Izin Usaha Rumah Makan; Kewenangan Pemberian Izin; Penggolongan Usaha; Perubahan Golongan; Retribusi Izin Usaha Rumah Makan; Masa Berlakunya Izin; Pemindahtanganan Izin; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyelenggaraan Kegiatan Keramaian; Pelaporan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat