Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 100 Tahun 2008

Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan Dan Honorarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium Di Lingkungan Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 100 Tahun 2008 tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan Dan Honorarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2008
Sumber
BD.2008/No.101
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan