Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2023

Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 3. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah (Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah; Kuasa Bendahara Umum Daerah; Penggunaan Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; PPTK; PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD; BP/BPP; Administrator KKPD); 4. UP KKPD (Penentuan Proposal UP; Permintaan Uang Persediaan KKPD; Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD; Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD, dan Administrator KKPD); 5. Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD (Perjanjian Kerja Sama; Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD; Pengajuan KKPD; Penerbitan KKPD; Aktivasi dan Penggunaan KKPD); 6. Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD (Penatausahaan Bukti-bukti; Penagihan dan Penyelesaian Tagihan; Pengujian Nota Pencairan Dana; Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD; Pembayaran Tagihan KKPD); 7. Biaya Pengguanaan KKPD; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BD 2023/23
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan