Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 98 Tahun 2010

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan PAUD; Peserta Didik; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Penyelenggaraan; Sumber Pembiayaan; Penamaan dan Penomoran; Perizinan; Perubahan Penyelenggaraan PAUD; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 98 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/No.98
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan