Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan PAUD; Peserta Didik; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Penyelenggaraan; Sumber Pembiayaan; Penamaan dan Penomoran; Perizinan; Perubahan Penyelenggaraan PAUD; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat