1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Aplikasi Umum; 3. Tahapan Pelaksanaan Aplikasi; 4. Pengelolaan Srikandi; 5. Admin dan Penggunaan Srikandi; 6. Kode Etik dan Penggunaan Srikandi; 7. Tata Cara Penggunaan Srikandi; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat