prosedur-pengelolaan-keuangan daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2022/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 mengamanatkan
peraturan mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu Tetap 2 menyusun dokumen penjabarannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Mamuju Tengan No. 10 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
- 6 hlm
|