SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2023 (28) : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat ( 1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Lombok Barat;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 ; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Lombok Barat. Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat ()gy
meliputi:
a. Arsitektur;
a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan Informasi;
f. lnfrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- 19 hlm
|