Dalam Perbup ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Lombok Barat. Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat ()gy meliputi: a. Arsitektur; a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. Data dan Informasi; f. lnfrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat