Peraturan Bupati ini mengatur 57 Pasal yang terdri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Keweangan Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, BAB IV Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB V Penentuan Nilai Kerugian Daerah, BAB VI Penagihan ad Penyetoran, BAB VII Penatusahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat