Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 57 Pasal yang terdri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Keweangan Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, BAB IV Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB V Penentuan Nilai Kerugian Daerah, BAB VI Penagihan ad Penyetoran, BAB VII Penatusahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 10
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan