Dalam Perbup ini diatur tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lombok Barat. Pelaksanaan Pembinaan terdiri atas: a. sosialisasi; b. supervisi; c. bimbingan teknis; dan d. asistensi. Pelaksanaan Pengawasan terdiri atas: a. rev1u; b. monitoring dan evaluasi; dan c. pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat