Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2011

Standarisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standarisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2011 tentang Standarisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2011
Sumber
BD.2011/No.38
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan