Peraturan bupati ini mengatur tentang Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat