Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 93 Tahun 2010

Kegiatan Dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 93 Tahun 2010 tentang Kegiatan Dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
21 September 2010
Tanggal Pengundangan
21 September 2010
Tanggal Berlaku
21 September 2010
Sumber
BD.2010/No.93
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan