Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 2; Ketentuan Pasal 4 ayat (4); Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dihapus, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, ayat (3) dihapus, dan ditambah 3 (tiga) ayat; Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, ayat (3) dihapus, dan ditambah 2 (dua) ayat; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dihapus dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 17; Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 19 huruf b dihapus; Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 29 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipin 1 ayat yaitu (1a), ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (2), ayat (4) dan ayat (7) dihapus; Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan ayat (2) hapus; Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 41 ayat (3); Ketentuan Pasal 44 ayat (1); Ketentuan Lampiran huruf A dan huruf B dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat