Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 69 Tahun 2023

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Identitas RSUD Aji Muhammad Parikesit (Identitas; Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Tata Nilai, Moto, Logo, Makna, Mars dan Hymne; Tata Nilai, Moto, Logo dan Makna Logo); 5. Tata Kelola Organisasi (Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pemilik; Dewan Pengawas; Susunan Organisasi; Persyaratan Jabatan dan Persyaratan Kompetensi); 6. Unit Kerja (Bidang; Bagian; SPI; Komite; Instalasi; Panitia; KSM); 7. Tata Kelola Administrasi (Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Administrasi Umum); 8. Review dan Perubahan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 69 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2023
Sumber
BD 2023/69
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 117 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan