Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2012

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Rehabilitasi Kantor/Balai Desa Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup; Asas Pemberian Bantuan Keuangan; Maksud Dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan; Sumber Dana Dan Jenis Kegiatan Yang DiDanai; Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan; Ruang Lingkup; Asas Pemberian Bantuan Keuangan; Maksud Dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan; Penyaluran Pencairan Dana; Penggunaaan Bantuan Keuangan; Pertanggujawaban Dan Pelaporan; Pembinaan, Monotoring, Dan Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Rehabilitasi Kantor/Balai Desa Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 September 2012
Tanggal Pengundangan
24 September 2012
Tanggal Berlaku
24 September 2012
Sumber
BD.2011/No.35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan