1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi (Kepala Badan; Unsur Pengarah; Unsur Pelaksana; Kepala Pelaksana; Sekretariat; Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; Bidnag Kedaruratan dan Logistik; Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Logistik; Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; UPTD); 5. Tata Kerja; 6. Jabatan; 7. Kepegawaian; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat