Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2012

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Pejabat Yang Diberi Kewenangan Tertentu Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; Klasifikasi Dan Kode Rekening; Penyusunan Apbd; Perubahan Apbd; Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah; Dpa Dan Anggaran Kas; Pelaksanaan Pengeluaran Apbd; Uang Persediaan Dan Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
10 September 2012
Tanggal Pengundangan
10 September 2012
Tanggal Berlaku
10 September 2012
Sumber
BD.2012/No.31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan