kelurAhAn - PaNji - kEcamataN - tENggarong - batas - pEneTAPAN - pEnegAsAN - pEnGeSAhaN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD 2021/82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS KELURAHAN PANJI KECAMATAN TENGGARONG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan 567/SK-Bup/HK/2012 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong, Berita Acara Rapat Koordinasi Perubahan Batas Kelurahan tanggal 29 Oktober 2020, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong.
- UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 141 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum; Batas Kelurahan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 7 hlm.
|