Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Yang Pendanaannya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2023. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. BTT dalam rangka pengendalian inflasi Daerah; b. penganggaran; dan c. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat