Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 11 (sebelas) pasal di antaranya Ketentuan Umum; Batas Desa Persiapan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat