Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2024

Rincian Prioritas dan Fokus Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rincian Prioritas Penggunaann Dana Gampong, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV Publikasi, BAB V Pelaporan, BAB VI Pembinaan, BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rincian Prioritas dan Fokus Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2024
Tanggal Berlaku
29 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan