Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2024

Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemanfaatan Srikandi, Pengelolaan Layanan Srikandi, Pengguna Srikandi, Penggunaan Srikandi, Sarana dan Prasarana Srikandi, Monitoring dan Evaluasi, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
17 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2024
Tanggal Berlaku
17 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (15)
Subjek
ARSIP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan