Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan, antara lain Ketentuan Lampiran Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2023 Nomor 6) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat