Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 128 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan, antara lain Ketentuan Lampiran Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2023 Nomor 6) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 128 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
128
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
22 November 2023
Tanggal Pengundangan
22 November 2023
Tanggal Berlaku
22 November 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 128
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan