Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Dengan Hormat dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Dengan Hormat dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Meninggal Dunia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Dengan Hormat dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
07 April 2010
Tanggal Pengundangan
07 April 2010
Tanggal Berlaku
07 April 2010
Sumber
BD.2010/No.73
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Dengan Hormat Dan Uang Duka Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan