Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 67 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
11 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2010
Tanggal Berlaku
11 Maret 2010
Sumber
BD.2010/No.67
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan