ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama,
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 Agustus 2023
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
- UU No. 6 Tahun 1991, UU No. Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 , UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022 , PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2021, PP No. 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023, PP No 2 Tahun 2018, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, PP No. 37 Tahun 2023, Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No 9 Tahun 2018, Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 79 Tahun 2018 , Permendagri No. 101 Tahun 2018 , Permendagri No. 1 1 4 Tahun 2018 , Permendagri No. 121 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019,Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 59 Tahun 2021, Keputusan Mendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Mendikbudristek No. 32 Tahun 2022 , Permendagri No. 15 Tahun 2023, Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011, Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2020, Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2020, Perda Kabupaten Lampung Barat No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1Tahun 2022, Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2023, Perbup Lampung Barat No 14 Tahun 2022
- PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
|