APBD Kabupaten Penajam Paser Utara TA. 2022 yang semula sebesar Rp1.170.655.818.445,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp559.818.055.238,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus delapan belas juta lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), sehingga menjadi Rp1.730.473.873.683,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat