Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2022

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD Kabupaten Penajam Paser Utara TA. 2022 yang semula sebesar Rp1.170.655.818.445,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp559.818.055.238,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus delapan belas juta lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), sehingga menjadi Rp1.730.473.873.683,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
LD 2022/11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan