Peraturan bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati di Lingkungan Sekretariat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat