Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2010

Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati di Lingkungan Sekretariat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
10 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2010
Tanggal Berlaku
10 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.51
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan