Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kriteria belanja yang melampaui tahun anggaran; dan b. tata cara penganggaran dan pembayaran belanja yang melampaui tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat