Dalam Perbup ini diatur tentang encana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023-2024. Ruang lingkupnya meliputi: a. kajian kebijakan Perumahan dan Permukiman; b. profil Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; c. permasalahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; d. rumusan konsep pencegahan dan peningkatan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; e. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; f. rencana peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; g. rencana penyediaan tanah; h. rencana investasi dan pembiayaan; dan i. rumusan peran pemangku kebijakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat