Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 21 Tahun 2023

Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang encana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023-2024. Ruang lingkupnya meliputi: a. kajian kebijakan Perumahan dan Permukiman; b. profil Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; c. permasalahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; d. rumusan konsep pencegahan dan peningkatan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; e. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; f. rencana peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; g. rencana penyediaan tanah; h. rencana investasi dan pembiayaan; dan i. rumusan peran pemangku kebijakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 21 Tahun 2023 tentang Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (21) : 30 hlm
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan