BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH BAB V REGISTRASI CAGAR BUDAYA BAB VI PEMILIKAN DAN PENGUASAAN BAB VII PENEMUAN BAB VIII PELESTARIAN BAB IX PENYIMPANAN DAN PERAWATAN CAGAR BUDAYA DI MUSEUM BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI PENDANAAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII LARANGAN BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat