Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2023

Pengelolaan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH BAB V REGISTRASI CAGAR BUDAYA BAB VI PEMILIKAN DAN PENGUASAAN BAB VII PENEMUAN BAB VIII PELESTARIAN BAB IX PENYIMPANAN DAN PERAWATAN CAGAR BUDAYA DI MUSEUM BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI PENDANAAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII LARANGAN BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
01 April 2023
Tanggal Pengundangan
01 April 2023
Tanggal Berlaku
01 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 49
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan