Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2024

Ketentuan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SYARAT-SYARAT PEMBERIAN TUGAS BELAJAR MENINGGALKAN TUGAS DAN TUGAS BELAJAR TIDAK MENINGGALKAN TUGAS BAB III TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR MENINGALKAN TUGAS DAN TUGAS BELAJAR TIDAK MENINGGALKAN TUGAS BAB IV BIAYA PENDIDIKAN BAB V TIM PENILAI PNS CALON PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Nomor 11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2O2O lentang Ketentuan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 25)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan