Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Budaya Kerja Berakhlak Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB II Core Values dan EmploYyer Branding BerAkhlak ASN BAB III ORGANISASI KELOMPOK BUDAYA KERJA BAB IV PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Budaya Kerja Berakhlak Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan