Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Azas Pengelolaan Keuangan Gampong, BAB IV Petunjuk Pelaksanaan, BAB V Para Pihak, BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VII Ketentuan Lain-lain, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat